This is the example of the Inquiry Letter that i made.
Rabu, 31 Oktober 2018
Rabu, 03 Oktober 2018
PARTS OF BUSINESS LETTER
The Parts of Business Letter
1. The Heading
In this part, contains the name of the company with sender’s
address or we called Return Address include P.O Box and email, and also the date.
The return address facilitates the recipient to respond to the sender of the
message. The format of the date is mm/dd/yy for example, “February 16, 2018”. Make
sure the heading is on the left margin.
2. Recipient’s Address
In this part, contains the recipient’s address or the
address we are sending our letter to. When we write the recipient’s address
make sure we write as complete as possible so it gets to its destination. In this
part not only contains the recipient’s address but also contains the name of
the recipient with the title names. This Part also on the left margin.
3. The Salutation
The salutation usually begins with “Dear….” Followed by
person’s name. Don’t forget to put the person’s title. If we don’t know or
unsure then just write their first name. The salutation always ends with a
colon “:”
4. The Body
The Body contains the message. The message is divided
into several paragraphs. The first paragraph contains introduction and reason for
writing the letter. Next paragraph explains the reason for writing the letter in
more detail. The last paragraph summaries the reason again and also write what
we want the recipient to do. The message of the body letter should be well
structured.
5. The Complimentary Close
This part shows that we respect and appreciation for
the person who is considering the request in our letter. Don’t use casual
sign-off because we want
to keep the professional tone of our correspondence consistent. Always remember to
put the close with a comma “,”
6. The Signature Line
Skip at least four or
three lines after the complimentary close for our signature and then type out the
name to be signed.
7. Enclosure
If we want to attach
any documents, we can indicate this by typing the name of documents one line
below the listing
source :
https://apessay.com/order/?rid=6ddc14dd57d45a99
https://en.wikipedia.org/wiki/Return_address
https://www.nmu.edu/writingcenter/parts-business-letter
Jumat, 13 Juli 2018
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSENGKETAAN DALAM EKONOMI
KASUS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ifranius
Algadri, 23 tahun, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life
Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life
Indonesia, Yuliana Firmansyah, ke polisi pada April 2017. Dia melihat ada
pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen.
Warga
Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak
pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta.
"Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini
enggak dibayar," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Ifranius
mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan
biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi
menjanjikan proses klaim yang mudah.
Kekecewaan
pun muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat
mengajukan reimburse, dia
menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat
pencairan klaim.
Surat tersebut tidak bisa dia dapatkan lantaran pihak rumah sakit tidak bisa
memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan
medis. Syarat permintaan rekam medis lengkap, menurut kuasa hukum Ifranius,
Alvin Lim, adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
Kejadian
serupa dialami Indah Goena Nanda, 37 tahun. Pria asal Gading Serpong,
Tangerang, itu berlangganan asuransi kesehatan Allianz Life dengan program
Flexicare. Ia membayar biaya premi Rp 700 ribu setiap bulan sejak November
2016.
Goena
menceritakan, dia pernah sakit dan dirawat karena keracunan makanan pada
Januari 2017. Ia mengaku proses klaimnya gagal karena syarat harus melampirkan
catatan medis tersebut. "Padahal catatan medis lengkap tidak bisa
diberikan ke pasien," ujarnya.
Dia
merasa kecewa karena biaya klaim Rp 9 juta tidak bisa didapatnya. Karena itu,
dia pun melaporkan petinggi perusahaan asuransi tersebut ke polisi.
Menurut
dia, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mengincar pencairan
klaim, tapi untuk menegakkan perlindungan konsumen. "Prosesnya yang saya tidak suka. Saya setiap bulan
rutin bayar. Masak, klaim bisa dicairkan, tapi saya melanggar hukum dulu?"
ucapnya.
FRISKI RIANA
KASUS PERSENGKETAAN DALAM EKONOMI
Sengketa ekonomi syariah yang berujung ke meja hijau
jumlahnya sangat sedikit. Menurut data 2011, sengketa yang ditangani oleh Pengadilan
Agama di seluruh Indonesia hanya 5 perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.
"Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan," tulis humas Mahkamah Agung seperti dilansir dalam situsnya, Selasa (22/5/2012).
Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah sangat minim. Selama 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90% merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.
"Minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah tersebut," ujarnya.
Padahal, banyak hakim peradilan agama yang menempuh studi S2 dan S3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. "Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan," paparnya.
Sedikitnya perkara yang masuk ke pengadilan di duga karena banyaknya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.
Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.
"Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan," tulis humas Mahkamah Agung seperti dilansir dalam situsnya, Selasa (22/5/2012).
Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah sangat minim. Selama 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90% merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.
"Minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah tersebut," ujarnya.
Padahal, banyak hakim peradilan agama yang menempuh studi S2 dan S3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. "Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan," paparnya.
Sedikitnya perkara yang masuk ke pengadilan di duga karena banyaknya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.
(asp/dnl)
Minggu, 15 April 2018
HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, DAN HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.
Berikut
ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam
hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang
berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan
gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum
acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum
acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak
terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum
perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut
memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka
ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau
tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan
bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam
hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk
menundukkan masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia
Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
CONTOH KASUS :
1.
Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik
semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi,
Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7
miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah
dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih
Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak
wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa
ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak
Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu
tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
HUKUM
PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai
dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk
tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi
sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut
tidak sampai botak
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1. Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
CONTOH KASUS
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk
menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia
membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988
s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2
0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara
pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10
Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
HUKUM
PERJANJIAN
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan
masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang
terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia
tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
· Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek
dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup
kontrak
4. Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban
dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
B. Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat
hokum
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
CONTOH KASUS
1.
PT Asal
Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung,
yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku
Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.
PT Mekar
Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H.
Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama
sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana
proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol
bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian
Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH,
Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak
diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang
timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan
paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus
Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua
telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut
melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan
prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para
pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah
menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah
menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis
Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk
menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini
dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Rabu, 21 Maret 2018
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik/lagu.
HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum
perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus
yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum
perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah
seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan
orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah
hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti,
S.H.
“Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Langganan:
Postingan (Atom)