HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.
Berikut
ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam
hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang
berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan
gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum
acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum
acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak
terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum
perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut
memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka
ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau
tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan
bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam
hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk
menundukkan masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia
Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
CONTOH KASUS :
1.
Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik
semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi,
Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7
miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah
dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih
Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak
wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa
ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak
Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu
tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
HUKUM
PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai
dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk
tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi
sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut
tidak sampai botak
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1. Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
CONTOH KASUS
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk
menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia
membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988
s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2
0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara
pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10
Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
HUKUM
PERJANJIAN
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan
masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang
terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia
tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
· Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek
dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup
kontrak
4. Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban
dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
B. Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat
hokum
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
CONTOH KASUS
1.
PT Asal
Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung,
yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku
Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.
PT Mekar
Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H.
Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama
sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana
proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol
bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian
Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH,
Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak
diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang
timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan
paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus
Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua
telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut
melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan
prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para
pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah
menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah
menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis
Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk
menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini
dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar