KOPERASI
I. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Sejarah koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3 periode, yakni :
1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikanHulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh . Namun pada awal pendiriannya bank itu hanya ditujukkan untuk kaum Priyayi dan Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang todak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi.
Perkembangan koperasi berikutnya yakni usaha Budi Utomo dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam, meski harus bernasib sama dengan milik organisasi milik Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukkan koperasi yang tidak bertahan lama, maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie(Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Boeke yang bertujuan untuk memasyarakatkan program koperasi.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda, perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah Belanda.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah sebagai alat kebutuhan rakyat, namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu :
a. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan koperasi sebagai soko guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan keputusan antara lain :
a. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya asas koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
II. DEFINISI KOPERASI
II.1 Menurut Para Ahli
1. Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
2. Menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
3. Menurut UU No. 25/1992
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
III. TUJUAN KOPERASI
1. Meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan
daerah kerja pada umumnya.
2. Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
3. Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
4. Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
5. Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
IV. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keangotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing
7.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut
:
1.Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
2. Pembagian sisa
hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
3. Koperasi harus
bersifat mandiri
4. Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
V. DASAR HUKUM KOPERASI
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No.
01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Landasan Idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Strukturil
dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3. Landasan Mental
Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Referensi
:
- Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H, M.Si)
- Koperasi dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H, M.Si)
- http://triicecsfabregas.blogspot.co.id/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
- https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar